BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Meskipun pada dasarnya konsep tentang pemisahan kekuasaan telah banyak dikaji oleh para pemikir sebelum Montesquieu seperti yang serupa dengan pemikirannya yaitu John Locke, namun apa yang dilakukan oleh Montesquieu dalam merumuskan mesin politik formal dalam struktur politik teori pemisahan kekuasaan pemerintah.
Trias Politika yang kini banyak diterapkan adalah, pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda : Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Dari ketiga lembaga itu masing-masing mempunyai peranan dan tanggungjawab tersendiri dalam mengemudikan jalannya suatu pemerintahan yang berdiri disuatu negara.
Tak heran hampir seluruh negara-negara di dunia menerapakan konsep ini dalam kehidupan berpolitiknya karena konsep tersebut merupakan cara-cara untuk berpolitik secara demokratis dengan harapan jalannya pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balances (saling koreksi, saling mengimbangi). Kendatipun demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau tanpa halangan.[1]
Tertarik dengan latar belakang tersebut, maka penulis mencoba untuk mengangkat permasalahan tersebut dan menuangkannya dalam makalah dengan judul“PEMIKIRAN MONTESQIEU MENGENAI TRIAS POLITIKA”.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang yang sudah diuraikan diatas, maka penulis mencoba untuk mengidentifikasi masalah yang menjadi topik pembahasan dalam penulisan pemikiran politik barat ini, yaitu :
- Bagaimana konsep Trias Politika yang dikemukakan oleh Montesquieu?
C. Pokok Masalah
Montesquieu menawarkan suatu konsep mengenai kehidupan bernegara dengan melakukan pemisahan kekuasaan yang diharapkan dapat saling lepas dan dalam tingkat yang sama. Hal ini berarti bahwa lembaga-lembaga negara dipisahkan sehingga dapat saling mengawasi dan mengontrol satu sama lain.
Suatu negara bisa dikatakan sebagai negara yang berdemokrasi dalam kehidupan berpolitik dan bernegaranya apabila diterapkannya konsep trias politika ditubuh bangsa tersebut. Dengan melakukan pemisahan-pemisahan kekuasaan antar satu lembaga dengan lembaga lain memungkinkan kontrol dan pengawasan akan lembaga tersebut akan dapat dicapai dengan maksimal. Karena pada dasarnya kekuasaan di suatu negara tidak bisa hanya dilimpahkan di satu lembaga yang independen saja, namun harus dikelola dengan beberapa lembaha independen lainnya (legislatif, eksekutif, dan yudikatif).
Disini dapat dilihat bagaimana lembaga-lembaga tersebut seperti legislatif yang bertugas sebagai pembuat undang-undang, eksekutif yang bertugas sebagai pelaksana undang-udang, dan yudikatif yang bertugas sebagai pelaksana peradilan[2]dapat saling mengawasi dan mengontrol agar jalannya kehidupan berdemokrasi dapat berlangsung.
Komentar
Posting Komentar