BAB V
ANALISIS PENURUT PENULIS
Kekuasaan adalah gejala yang selalu ada dalam proses politik. Politik tanpa kekuasaan bagaikan agama tanpa moral karena begitu berkaitannya antara keduanya namun dalam hal ini perlu adanya pembagian kekuasaan (trias politica). Dalam analisis ini kami berpendapat bahwa Prinsip trias politika ini terbagi menjadi tiga kekuasaan politik negara untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol. Dan salah satu prinsip trias politica ini biasa dijalani oleh Negara-negara yang demokrasi.
Trias Politika adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : Pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasan membuat undang-undang; kedua, kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang; ketiga, kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan. Dan Trias Politika ini adalah suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah supaya tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh fihak yang berkuasa. Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih kecuali yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih. Jadi dalam hal ini Trias Politica banyak digunakan atau diterapkan pada negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presidennya dan sebagai presiden itu bukan menjadi satu-satunya kekuasaan yang berwenang atas semua kekuasaan di negara itu jadi perluk adanya pembagian kekuasaan.
Komentar
Posting Komentar